Ketua STAIN Mandailing Natal Sumper Mulia Harahap berterimakasih kepada Menteri Agama Republik Indonesia H. Yaqut Cholil Qoumas beserta petugas haji yang telah memberikan pelayanan prima terhadap jamaah haji yang berasal dari negara Indonesia. Selaku Ketua STAIN, saya berterimakasih kepada Gus Menteri atas perhatiannya yang sungguh luar biasa untuk kesuksesan pelaksanaan haji tahun 2024. Civitas akademika kita yang terdiri dari Dosen dan Pegawai yang kebetulan berangkat tahun ini menuturkan kebanggaannya kepada Menteri Agama dan para petugas. Kebanggaan yang tidak terhingga kami sampaikan kepada Menteri Agama dan jajaran petugas atas semua jenis pelayanan prima terhadap jamaah haji, ujar Irfan Musthafa Hasibuan Kabag STAIN Mandailing Natal, jamaah haji berasal dari Kabupaten Mandailing Natal.
Sebagaimana diketahui, Indonesia dari tahun ke tahun adalah negara penyumbang jemaah terbanyak dalam pelaksanaan ibadah haji. Tahun 2024 Indonesia tercatat memiliki kuota terbanyak sepanjang sejarah pemberangkatan haji. Sejak awal kuota pokok haji Indonesia diberikan sebanyak 221.000 jemaah. Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64 jumlah tersebut dibagi untuk jemaah haji jalur khusus sebesar 8 persen. Dengan demikian jalur reguler sebesar 92 persen. Jika dinominalkan untuk jalur reguler sebanyak 203.320 orang dan jalur khusus sebanyak 17.680 orang.
Dengan kepercayaan dari pemerintah Arab Saudi, Indonesia diberikan tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah yang kemudian sesuai amanat UU No 8 Tahun 2019 pada pasal 9 kuota tambahan tersebut selanjutnya diatur melalui Peraturan Menteri.
Dengan adanya tambahan kuota sebanyak 20.000 jemaah, melalui Peraturan Menteri Gus Men kemudian membaginya menjadi 50:50. Artinya 10.000 untuk jamaah reguler dan 10.000 jemaah untuk jalur khusus. Dengan demikian total seluruh jamaah haji Indonesia sebanyak 241.000 orang.
Kepercayaan terhadap pemerintah Indonesia ini mendapat bukti nyata melalui pelayanan ibadah haji yang sangat memperhatikan aspek kemanusiaan. Berbagai kebijakan Menteri Agama melalui kepemimpinan Gus Men dan jajarannya terbukti telah memberikan rasa aman kepada Jemaah.
Aspek inovasi pelayanan yang dilakukan Menteri Agama tampak dari kabijakan fast track yang diberlakukan terhadap tiga embarkasi terbanyak di Indonesia yakni di Jakarta, Solo dan Surabaya. Tercatat hampir setengah dari seluruh total jamaah haji seluruh Indonesia yakni tidak kurang dari 120.000 Jemaah mendapatkan pelayanan cepat di embarkasi. Pelayanan fast track terbukti menyederhanakan proses administrasi dan memberikan fasilitas embarkasi terbaik bagi jamaah. Dampak yang dirasakan jamaah secara langsung adalah mereka tidak lagi harus menunggu lama, sehingga dapat menghindari stres dan kelelahan bagi para jamaah khususnya lansia.
Kabjikan yang mengutamakan pelayanan prima terhadap lansia merupakan sisi positif dari penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. Dalam hal ini Menteri Agama menjadikan tagline ibadah haji dengan “Haji Ramah Lansia”. Dalam memberikan pelayanan profesional dan humanis, Menteri Agama sebelumnya menyelenggarakan program pelatihan terhadap seluruh petugas haji. Latihan tersebut secara khusus berkenaan dengan pendekatan komunikasi yang efektif bagi jamaah, penanganan darurat medis, dan pemahaman terhadap kondisi Kesehatan yang secara umum dialami lansia.
Kebijakan Gus Men yang terkait dengan kemaslahatan jiwa yang lain adalah Murur yakni mabit (bermalam) di Muzdalifah untuk jamaah yang lansia, disabilitas dan yang rentan kesehatannya. Skema murur yang diterapkan Menteri Agama dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2024 ini menjadi bukti bahwa ibadah haji tidak hanya sekedar ibadah semata namun bagaimana pemerintah harus perduli terhadap kesehatan dan keselamatan jiwa jamaah, karena keluarga di tanah air menanti kedatangan mereka.
Yang menjadi perhatian terhadap kebijkan Menteri Agama yang dipimpin oleh Gus Men Yaqut adalah penetapan 50:50 terhadap kuota tambahan yang diberikan kepada Indonesia. Ada dilema antara memperpendek antrian bagi jamaah haji regular versus penurunan layanan haji yang juga mengancam keselamatan jiwa jamaah. Keputusan Gus Men menetapkan pembagian rata tersebut atas pertimbangan kemanusiaan dimana suhu panas ekstrem kerap terjadi di tanah suci. Sehingga keputusan tersebut diambil melalui pertimbangan komprehensip dan mengutamakan keselamatan jiwa.
Atas dasar hal tersebut kritik yang dialamatkan pihak DPR terhadap kebijakan Gus Men dalam penetapan pembagian kuota tambahan menjadi 50:50 merupakan kritik yang tidak relevan dan jauh dari nilai substansial penyelenggaraan haji. Sebab penetapan tersebut telah sesuai amanat undang-undang.
Ala kulli hal, kritik tetap akan diterpa oleh pemerintah. Baik yang positif terlebih lagi yang negatif. Yang jelas banyak pihak dari negara-negara lain mengakui kesuksesan pemerintah Indonesia dalam penyelenggaraan haji, terutama dari jamaah Indonesia yang menikmati layanan haji tahun ini.
Menteri Agama telah menyelenggarakan ibadah haji dengan baik. Berbagai kebijakan Gus Men dan jajarannya telah memberikan perubahan positif terhadap menyelenggarakan ibadah haji dibanding tahun-tahun sebelumnya. Sehingga patut diberi apresiasi dan didukung agar peningkatan pelayanan haji dapat dirasakan oleh jamaah haji tahun berikutnya.
Setidaknya citra terhadap penyelenggaraan ibadah haji yang sarat kepentingan tahun ini telah ditepis dengan pengakuan dan keberpihakan Gus Men terhadap keselamatan jamaah haji Indonesia.